Tingkatan usaha dibagi atas 4 tingkatan, tingkatan itu dilihat dari berdasarkan modal yang dibutuhkan. yaitu : usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, hingga usaha besar.
Kriterianya adalah :
- Usaha Mikro : usaha ini membutuhkan modal dibawah 50juta, jadi setiap usaha dengan modal dibawah Rp 50 juta termasuk dalam usaha mikro.
- Usaha Kecil : Usaha ini membutuhkan modal diatas Rp 50 juta dan dibawah Rp 200 juta.
- Usaha Menengah : Usaha ini membutuhkan modal di atas Rp 200 juta dan di bawah Rp 500 juta.
- Usaha Besar : Usaha yang modalnya diatas Rp 500 juta.
0 komentar:
Post a Comment